PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Pasal 53
BAB 8 — PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 ayat (3) meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- pemanfaatan ruang laut di pelabuhan perikanan yang mendukung pengembangan kawasan;
- pemanfaatan ruang laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;
- pemanfaatan ruang laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung ketersediaan prasarana dan sarana penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang memadai; dan/atau
- pemanfaatan ruang laut di sentra kegiatan Pergaraman yang mendukung pencapaian standar kualitas air Laut, penyediaan lahan dalam rangka ekstensifikasi dan intensifi kasi usaha Pergaraman, dan penyediaan dukungan prasarana dan sarana yang memadai;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan/atau
- kegiatan pemanfaatan ruang untuk fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang susunan pusat pertumbuhan kelautan;
2.kegiatan...
SK No 171274 A
PRESIDEN REPUtsLIK TNDONESIA
2 kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak prasarana dan sarana susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan/ atau 3 kegiatan lain yang mengganggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan.
