Pasal 52
BAB 8 — PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan
meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir. (21 Peraturan Pemanfaatan Ruang pada renca,na Struktur
(1) Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat
hurrf a meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat
pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a meliputi: a.Peraturan...
SK No 171276 A
PRESIDEN
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan Perikanan;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra kegiatan usaha Pergaraman.
(4) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan
prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut.
(5) Ketentuan mengenai Peraturan Pemanfaatan Ruang
pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
- Peraturan Pemanflaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi di Laut. (71 Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (U dilaksanakan dengan memperhatikan keberadaan alur migrasi biota Laut.
Pasal 53. . .
SK No 171275 A
PRESIDEN
-4t-
