PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Pasal 73
BAB 10 — PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT
Penilaian pelaksanaan perwujudan rencana zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (21 hurrf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan.
Bagian Ketiga Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
