PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Pasal 71
BAB 9 — RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT
Rincian Indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Kesatu Umum
Pasal T2
(1) Pengendalian pemanfaatan ruang Laut digunakan
sebagai acuan dalam pelaksanaan program pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut Flores. (21 Pengendalian pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penilaian pelaksanaan perwujudan rencana zonasi;
- kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut;
- pemberian insentif dan disinsentif; dan
- sanksi.
Bagian
SK No 167327 A
PRESIDEN
Bagian Kedua Penilaian Pelaksanaan Perwujudan Rencana Zonasi
