PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Pasal 34
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG LAUT
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan
Kawasan Perkotaan Makassar-Maros-Sungguminasa- Takalar (Mamminasata) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (2) huruf a berupa Kawasan Budi Daya.
(21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk Pelabuhan yang berada di perairan sekitar Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan.
