PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Pasal 33
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG LAUT
(1) Arahan rencana pola rtrang untuk rencana tata rtrang
KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional di wilayah perairan KSN meliputi:
- KSN dari sudut kepentingan ekonomi; dan
- KSN dari sudut kepentingan lingkungan hidup. (21 KSN dari sudut kepentingan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Kawasan Perkotaan Makassar-Maros- Sungguminasa-Takalar (Mamminasata) ;
- Kawasan Bima; dan
- Kawasan Mbay.
(3) KSN dari sudut kepentingan lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Kawasan Taman Nasional Komodo.
