PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Pasal 67
BAB 9 — RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT
Program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (21huruf a dan lokasi program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (21 huruf b ditujukan untuk mewujudkan:
- rencana Struktur Ruang Laut, yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Laut Flores dengan rencana Strukhrr Ruang Laut; dan
- rencana Pola Ruang Laut, yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan [,aut Flores dengan rencana Pola Ruang Laut.
