PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Pasal 68
BAB 9 — RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT
(U Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (2) huruf c bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Ketentuan mengenai sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
