PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Pasal 23
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG LAUT
(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (21 huruf b bempa Alur Pelayaran masuk Pelabuhan dan alur perlintasan. (21 Ketentuan mengenai Alur Pelayaran masuk Pelabuhan dan alur perlintasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal24..,
SK No l7l2l8 A
PRESIDEN
Pasal24 Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) meliputi:
- alur kabel bawah Laut di sebagian:
- perairan sebelah selatan Provinsi Sulawesi Selatan;
- perairan sebelah utara Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
- perairan sebelah utara Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- alur kabel bawah Laut yang melintasi dua atau lebih perairan provinsi berupa alur kabel bawah L,aut di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan menuju perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
