PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Pasal 9
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN ZONASI
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengembangan
Kawasan Konsenrasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi:
- pengembangan Kawasan Konservasi di Laut yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi; dan
- pengendalian kegiatan pemanfaatan lainnya yang berpotensi merusak Kawasan Konservasi di Laut. (21 Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi di Laut yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf a meliputi:
- melakukan identifikasi lokasi calon Kawasan Konservasi di Laut;
- melakukan penetapan Kawasan Konservasi di Laut;
- melakukan penataan batas Kawasan Konservasi di Laut;
- mengembangkan pengelolaan dan mempertahankan Kawasan Konservasi di L,aut yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi; dan
- melestarikan Kawasan Konservasi di Laut dalam satu kesatuan konektivitas.
(3) Strategi untuk pengendalian kegiatan pemanfaatan
lainnya yang berpotensi merusak Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi: yang a. mengendalikan kegiatan pemanfaatan berpotensi memsak fungsi Kawasan Konservasi di l,aut dan perairan di sekitarnya; dan
- mencegah dan mengurangi kegiatan pembuangan limbah atau sampah ke Laut. Pasal lO. . .
SK No 171227 A
PRESIDEN
