PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Pasal 46
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG LAUT
(1) 7-ona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
huruf f berupa alokasi ruang Laut di Laut Flores untuk daerah pembuangan amunisi. (21 7.ona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(1) (3) 7.ona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
