PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Pasal 47
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG LAUT
(1) Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 huruf b berupa indikasi Kawasan Konservasi di Laut. (21 Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Kawasan CS yang berada di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan.
