PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Pasal 18
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG LAUT
Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b meliputi Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bima, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Flores Timur, dan Kabupaten Sikka.
