PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Pasal 64
BAB 8 — PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
Perattrran Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (6) huruf b berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5.
