PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Pasal 65
BAB 8 — PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- penelitian dan pendidikan;
- pelindungan mutlak habitat dan populasi ikan, serta alur migrasi biota Laut; yang unik 3. pelindungan ekosistem pesisir dan Laut dan / atau rentan terhadap perubahan ;
- pemasangan peralatan pendeteksi tsunami;
- pembangunan prasarana dan sarana; dan/atau
- kegiatan lainnya sesuai dengan rencana pengelolaan dan rencana zonasi Kawasan Konservasi di Laut.
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- pembangunan bangunan dan instalasi di Laut untuk fungsi Wisata Bahari dan pelayaran; 2, pemanfaatan Sumber Daya Ikan;
- Wisata Bahari dan pemanfaatan jasa lingkungan;
- pembangunan fasilitas umum;
- pengawasan dan pengendalian; dan /atau
- kegiatan lainnya yang tidak mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan Konservasi di Laut.
c kegiatan
SK No 171264 A
PRESIDEN
c kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan potensi kawasan dan perubahan fungsi Kawasan Konservasi di Laut; pengelolaan jenis 2. kegiatan yang dapat mengganggu Sumber Daya Ikan beserta habitatnya untuk menghasilkan keseimbangan antara populasi dan habitatnya;
- kegiatan yang dapat mengganggu alur migrasi biota [,aut dan pemulihan ekosistemnya;
- penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat menrsak ekosistem;
- Pertambangan;
- pembuangan sampah dan limbah; dan/atau
- kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi dalam Kawasan Konservasi di Laut.
