PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Pasal 85
BAB 11 — PERAN MASYARAKAT
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8O sampai dengan Pasal 84 disampaikan secara langsung dan/atau tertulis kepada Menteri danlatau pejabat yang berwenang.
