PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Pasal 4
BAB 2 — PERAN DAN FUNGSI
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Flores berfungsi untuk: Pola a. penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Kawasan Ruang Laut dalam rencana zonasi Antarwilayah dengan rencana tata ruang; wilayah b. pemberian arahan untuk rencana tata rtrang provinsi dan rencana tata ruang KSN yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut Flores; Perairan c. penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Pesisir; pembangunan di Laut Flores; d. koordinasi pelaksanaan kepentingan e. perwujudan keterpaduan dan keserasian lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Flores; dan di Laut Flores. f. pengendalian pemanfaatan ruang Laut
SK No 180629A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Umum
