PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Pasal 58
BAB 8 — PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk ?,ona U 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- penelitian dan pendidikan; yang 2. penyediaan prasarana dan sarana wisata tidak berdampak pada kerusakan lingkungan;
- menyelam dan wisata pancing;
- kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami;
- kepentingan penyelenggaraan pertahana.n negara; dan/atau
- kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang mendukung fungsi zona Ul;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberadaan dan fungsi zona U 1;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- Pertambangan;
- pembuangan limbah baik padat maupun cair yang dapat mencemari dan/atau merusak ekosistem Laut; danlatau
- kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang mengurangi nilai, fungsi, dan estetika di z,onaUl.
Pasal 59. . .
SK No 171269 A
PRESIDEN
