PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Pasal 12
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN ZONASI
(U Kebdakan dalam rangka mewujudkan kelestarian biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f berrrpa pelindungan alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi. (21 Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi meliputi:
- mengalokasikan ruang Laut untuk alur migrasi biota Laut; pengawas€rn b. mengembangkan sistem pemantauan, alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi; dan
- melaksanakan pelindungan alur migrasi biota Laut dari kegiatan pelayaran, kenavigasian, dan pemanfaatan ruang Laut lainnya.
SK No 171225 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Bagian Kesatu Umum
