PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Pasal 31
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG LAUT
(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 huruf b meliputi:
- indikasi Kawasan Konservasi di L,aut; dan
- Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan. (21 Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Kawasan Konservasi Perairan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Kawasan Konservasi Perairan hrlau Lipan dan Rrlau Rakit, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Kawasan Konservasi Laut Daerah hrlo Pasi Gusung, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Kawasan Konservasi Kepulauan Sabalana, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan.
(3) Kawasan...
SK No l7l2l4 A
PRESIDEN REPUtsUK INDONESIA
(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Taman Wisata Alam Pulau Moyo, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Taman Wisata Alam Rrlau Satonda, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Taman Wisata Alam Gugus Pulau Teluk Maumere, Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Taman Wisata Alam Tujuh Belas Pulau, Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Kawasan Konservasi Perairan Gili Banta dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Kawasan Konservasi Perairan hrlau Liartg, Pulau Ngali, dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Kawasan Konservasi Perairan di Wilayah Flores Timur, Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan
- Kawasan Konservasi Perairan di Wilayah Sikka, Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Paragraf 3 Arahan Rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional
