Pasal 158
(1) Peraturan Daerah yang telah ditetapkan oleh
gubernur/bupati/wali kota disampaikan kepada
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan
paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan
untuk dilakukan evaluasi.
(2) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan
melakukan
evaluasi
Peraturan
Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota
tentang
Pajak
dan
Retribusi yang telah berlaku untuk menguji
kesesuaian antara Peraturan Daerah dimaksud
dan kepentingan umum serta antara ketentuan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
dan kebijakan fiskal nasional.
(3) Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Peraturan
Daerah bertentangan dengan kepentingan umum,
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
dan/atau
kebijakan
fiskal
nasional,
Menteri
Keuangan
merekomendasikan
dilakukannya
perubahan
atas
Peraturan
Daerah
dimaksud
kepada Menteri Dalam Negeri.
(4) Penyampaian rekomendasi perubahan Peraturan
Daerah oleh Menteri Keuangan kepada Menteri
Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja
sejak
tanggal
diterimanya
Peraturan
Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
www.peraturan.go.id
2020, No.245
(5) Berdasarkan rekomendasi perubahan Peraturan
Daerah yang disampaikan oleh Menteri Keuangan,
Menteri
Dalam
Negeri
memerintahkan
gubernur/bupati/wali
kota
untuk
melakukan
perubahan Peraturan Daerah dalam waktu 15
(lima belas) hari kerja.
(6) Jika dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja,
gubernur/bupati/wali
kota
tidak
melakukan
perubahan
atas
Peraturan
Daerah
tersebut,
Menteri Dalam Negeri menyampaikan rekomendasi
pemberian sanksi kepada Menteri Keuangan.
- Ketentuan Pasal 159 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
