Pasal 181
(1)
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, setiap
peraturan perundang-undangan di bawah Undang-
Undang yang berlaku dan bertentangan dengan
ketentuan Undang-Undang ini atau bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi, atau bertentangan dengan putusan pengadilan
harus dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi yang
dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pembentukan peraturan perundang-undangan.
(2)
Harmonisasi dan sinkronisasi yang berkaitan dengan
peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah,
dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai harmonisasi dan
sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
