UU
Cipta Kerja
Pasal 249
Bandar udara khusus dilarang melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri kecuali dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara setelah memperoleh persetujuan dari Pemerintah Pusat.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 75. Ketentuan Pasal 250 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
