PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 523
(1)
Pelaku
Usaha
yang
melakukan
kegiatan
usaha
penempatan
pekerja
rumah
tangga
yang
tidak
melaksanakan
kewajiban
Perizinan
Berusaha,
dikenakan sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara; dan/atau
c.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(3)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
berdasarkan
rekomendasi
perangkat
daerah
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
www.peraturan.go.id
2021, No.15
ketenagakerjaan
provinsi
atau
kabupaten/kota
dan/atau pengaduan masyarakat.
