Pasal 524
(1)
Pengenaan sanksi administratif peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) huruf
a diberikan dalam hal Pelaku Usaha:
a.
tidak melaksanakan penempatan pekerja rumah
tangga paling lambat 1 (satu) tahun sejak
Perizinan Berusaha diterbitkan;
b.
tidak mengajukan surat persetujuan penempatan
dalam hal melakukan pengerahan tenaga kerja;
c.
tidak
melaporkan
data
penempatan
pekerja
rumah tangga secara berkala setiap 3 (tiga) bulan;
d.
tidak memonitor pekerja rumah tangga yang telah
disalurkan kepada pengguna;
e.
memungut imbalan jasa kepada pekerja rumah
tangga;
f.
menyalurkan
pekerja
rumah
tangga
pada
pengguna perusahaan atau badan usaha lainnya;
dan/atau
g.
menempatkan pekerja rumah tangga ke luar
negeri.
(2)
Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu
3 (tiga) bulan.
(3)
Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) memuat kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh Pelaku Usaha terhadap pelanggaran
yang telah dilakukan.
(4)
Dalam
hal
Pelaku
Usaha
tidak
melaksanakan
kewajiban dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan menjatuhkan sanksi administratif
penghentian sementara.
www.peraturan.go.id 2021, No.15
