PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1 . Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh trVakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan ralryat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalarn sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Lrrusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Perizinan
PRESIDEN
Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen.
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizir,an Berusaha yang diterbitkan oleh l,embaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Pendaftaran adalah pendaftaran usaha dan/atau kegiatan oieh Pelaku Usaha melalui OSS.
Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau Komitmen.
Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau Komitmen.
Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan lzin Usaha dan/atau lzin Komersial atau Operasional.
kmbaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Nomor
PRESIDEN
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.
Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksarrakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disingkat TDP adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Lembaga OSS kepada Pelaku Usaha yang telah melakukan Pendajtaran.
Angka Pengenal Importir yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir.
Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPIKA adalah rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh menteri yarlg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk usaha dan/atau kegiatannya.
Izin Lokasi Perairan adalah izin lokasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana rinci untuk rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
lzin
PRESIDEN
lzin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kaj ian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan.
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
Izin Mendirikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Pelayanan
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
- Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, sistem dan/atau didengar melaiui komputer atau elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
- Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 2
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (21 Kekuasaan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam berbagai urusan pemerintahan yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah.
(3) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 mencakup kewenangan pemberian Perizinarr Berusaha, fasilitas, dan/atau kemudahan untuk pelaksanaan berusaha.
Pasal 3
(1) Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan
penyelenggaraan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
(2) Peraturan
PRESIDEN
(2\ Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan sektor atau kewenangan daerah dalam Perizinan Berusaha sepanjang tidak diatur dalam undang-undang dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
(3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk pemberian fasilitas dan/atau kemudahan untuk pelaksanaan berusaha.
(4) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap penyelenggaraan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai: jenis, pemohon, dan penerbit Perizinan Berusaha; a.
- pelaksanaanPerizinanBerusaha;
- reformasi Perizinan Berusaha sektor;
- sistem OSS;
- tembaga OSS;
- pendanaan OSS;
- insentif atau disinsentif pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui OSS;
- penyelesaian permasalahan dan hambatan Perizinan Berusaha melalui OSS; dan
- sanksi.
Bagian Kesatu Jenis Perizinan Berusaha
Pasal 5
Jenis Perizinan Berusaha terdiri atas:
- Izin Usaha; dan
- lzirr
PRESIDEN
REPUBLIK INDON ES IA
- Izin Komersial atau Operasional.
Bagian Kedua Pemohon Perizinan Berusaha
Pasal 6
(l) Pemohon Perizinan Berusaha terdiri atas:
- Pelaku Usaha perseorangan; dan
- Pelaku Usaha non perseorangan. (2\ Pelaku Usaha perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan orang perorangan penduduk Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum.
(3) Pelaku Usaha non perseorangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) huruf b terdiri atas:
- perseroan terbatas;
- perusahaan umum;
- perusahaan umum daerah;
- badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara;
- badan layanan umum;
- lembaga penyiaran; badan usaha yang didirikan oleh yayasan; C.
- koperasi;
- persekutuan komanditer (commanditaire uennootschap);
- persekutuan lirma (uenootschap onderfirmal; dan
- persekutuanperdata.
Pasal 6O
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota berdasarkan rekomendasi hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) atau rekomendasi hasil penilaian akhir dari Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), menetapkan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau ketidaklayakan lingkungan hidup. (2t Penetapan keputusan keiayakan Iingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemenuhan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b.
(3) Penetapan
PRESIDEN
(3) Penetapan keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegagalan pemenuhan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b dan Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh kmbaga OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c dinyatakan batal.
Pasal 7
Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3) huruf a merupakan perseroan terbatas sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang tentang perseroan terbatas, yang telah disahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Pasal 7O
PRESIDEN
Pasal 8
Perusahaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3) huruf b merupakan perusahaan umum sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang tentang badan usaha milik negara.
Pasal 9
Perusahaan umum daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) huruf c merupakan perusahaan umum milik
daerah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah.
Pasal 9l
(1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota menggunakan sistem OSS dalam rangka pemberian Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangannya masing-masing. (21 Penggunaan sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti standar integrasi sistem OSS.
(3) Standar integrasi sistem OSS sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) mencakup paling sedikit:
- standar otentikasi dan pengaturan hak akses dari dan ke sistem OSS;
- standar elemen data perizinan antar sistem Perizinan Berusaha dengan sistem OSS;
- standar model integrasi antar sistem Perizinan Berusaha dengan sistem OSS;
- standar keamanan bersama dan tanda tangan digital antar sistem Perizinan Berusaha dengan sistem OSS; dan
- standar seruice leuel agreement antar sistem Perizitan Berusaha dengan sistem OSS.
(4) Penetapan kelayakan standardisasi integrasi sistem OSS
dilakukan melalui proses uji kelayakan integrasi, yang meliputi proses penelaahan teknis dan operasi atas aspek yang mencakup:
- kelayakan spesifikasi standar teknis aplikasi dan data;
- kelayakan standar prosedur operasi dan bisnis proses;
- kelayakan standar infrastruktur sistem perizinan; dan
- kelayakan standar dukungan layanan. (s) Kelayakan standardisasi integrasi sistem OSS dituangkan dalam bentuk sertifikasi uji laik integrasi.
(6) Sertifrkat uji iaik integrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Pasal 10
Badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d merupakan badan hukum yang didirikan oleh negara dengan undang-undang.
Pasal 11
Badan layanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf e merupakan satuan kerja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam undang- undang tentang perbendaharaan negara.
Pasal 12
Lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf f merupakan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang penyiaran.
Pasal 13
(1) Badan usaha yang didirikan oleh yayasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf g merupakan badan usaha yang didirikan oleh yayasan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang yayasan yang telah disahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. {21 Dalam hal Perizinan Berusaha diterbitkan kepada yayasan, yayasan dimaksud harus dimaknai sebagai badan usaha.
Pasal 14
(1) Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3)
huruf h merupakan koperasi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang perkoperasian yang teiah disahkan oleh Pemerintah Pusat. (2t Pengesahan koperasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, serta pembubaran koperasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(3) Ketentuan mengenai pengesahan koperasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Pasal 15
(1) Persekutuan komanditer (commanditaire uennootschapl
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf i merupakan persekutuan komanditer (commanditaire uennootschap\ yang telah didaftarkan kepada Pemerintah Pusat.
(2) Pendaftaran
PRES IDEN
11- (2t Pendaftaran persekutuan komanditer (commanditaire uennootschap) kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendaftaran akta pendirian persekutuan komanditer (ommanditaire uennootschap), perubahan anggaran dasar persekutuan komanditer (commanditaire uennootschapl serta pembubaran persekutuan komanditer (commanditaire uennootschap) oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran
persekutuan komanditer (commanditaire uennootschap) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Pasal 16
(1) Persekutuan firma (uenootschap onder firma)sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf j merupakan
persekutuan firma (uenootschap onder firma) yang telah didaftarkan kepada Pemerintah Pusat.
(2) Pendaftaran persekutuan firma (uenootschap onder firma)
kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendaftaran akta pendirian persekutuan anggaran firma (uenootschap onder firma), perubahan dasar persekutuan firma (uenootschap onder firma) serta pembubaran persekutuan firma (uenootschap onder firma) oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran
persekutuan fi rma (u enoots chap onder firma) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Pasal 17
(1) Persekutuan perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (3) huruf k merupakan persekutuan perdata yang telah didaftarkan kepada Pemerintah Pusat.
(2) Pendaftaran
PRES IDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
t2
(2) Pendaftaran persekutuan perdata kepada Pemerintah
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendaftaran akta pendirian persekutuan perdata, perubahan anggaran dasar persekutuan perdata, serta pembubaran persekutuan perdata oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran
persekutuan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Bagian Ketiga Penerbit Perizinan Berusaha
Pasal 18
(1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya. (2\ Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Perizinan Berusaha yang kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada pejabat lainnya.
Pasal 19
(1) Pelaksanaan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 termasuk penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga oss. (21 Lembaga OSS berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota menerbitkan Per2inan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penerbitan Perizinan Berusaha oleh Lembaga OSS
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
(4) Dokumen
PRES IDEN
(4) Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disertai dengan Tanda Tangan Elektronik.
(s) Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), berlaku sah dan mengikat berdasarkan hukum serta
merupakan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
(6) Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dicetak @int outl.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 20
Pelaksanaan Perizinan Berusaha meliputi:
- Pendaftaran; penerbitan Izin Komersial ataub. penerbitan Izin Usaha dan Operasional berdasarkan Komitmen; pemenuhanc. pemenuhan Komitmen lzin Usaha dan Komitmen Izin Komersial atau Operasional;
- pembayaran biaya;
- fasilitasi;
- masa berlaku; dan
- pengawasan.
Bagian Kedua PendaJtaran
Pasal 2 1
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
melakukan Pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan cara mengakses laman OSS.
(21 Cara .
PRESIDEN
-t4-
(2) Cara mengakses laman OSS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan cara memasukkan:
- NIK dalam hal Pelaku Usaha merupakan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a;
- nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran perseroan terbatas, yayasan/badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, (commanditaire persekutuan komanditer (uenootschap uennootschap), persekutuan lirma onder ftrma, atau persekutuan perdata;
- dasar hukum pembentukan perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum.
Pasal22
(1) Pelaku Usaha perseorangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2L ayat (2) huruf a yang telah mendapatkan akses dalam laman OSS, melakukan Pendaftaran dengan mengisi data paling sedikit:
- nama dan NIK;
- alamat tempat tinggal;
- bidang usaha;
- lokasi penanaman modal;
- besaran rencana penanaman modal;
- rencana penggunaan tenaga kerja;
- nomor kontak usaha dan/ atau kegiatan;
- rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/ atau fasilitas lainnya; dan
- NPWP Pelaku Usaha perseorangan. (2t Pelaku Usaha non perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf b dan huruf c yang telah mendapatkan akses dalam laman OSS, melakukan Pendaftaran dengan mengisi data paiing sedikit:
- nama .
PRESIOEN
pengesahan akta pendirian a. nama dan/ atau nomor atau nomor pendaftaran;
- bidang usaha; jenis penanaman modal; c. penanaman modal, dalam hal terdapat d. negara asal penanaman modal asing; modal; e. lokasi penanaman penanaman modal; f. besaran rencana rencana penggunaan tenaga kerja; C. usaha; h. nomor kontak badan perpajakan, i. rencana permintaan fasilitas kepabeanan, dan/ atau fasilitas lainnya;
- NPWP Pelaku Usaha non perseorangan; dan penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan' k. NIK
(3) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
pendaftaran peserta ayat (2) huruf k menjadi syarat sosial jaminan sosial kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan.
(4) Jenis penanaman modal sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf c, harus diisi sesuai dengan ketentuan mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di penanaman modal.
Pasal 23
PendaftaranDalam hal Pelaku Usaha yang melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 belum memiliki NPWP, OSS memproses pemberian NPWP.
Pasal 24
Pelaku Usaha (l) Lembaga OSS menerbitkan NIB setelah data melakukan Pendaftaran melalui pengisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 secara lengkap dan mendapatkan NPWP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23.
(2)NIB
PRESIDEN
- i6-
(2) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk 13
(tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik.
Pasal 25
(r) NIB sebagaimana dimaksud daiam Pasal 24 merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. (21 NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku oleh Lembaga OSS dalam hal:
- Pelaku Usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB; dan/atau
- dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 26
NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku juga sebagai:
- TDP sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di bidang tanda daftar penrsahaan;
- API sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di bidang perdagangan; dan
- hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Pasal 27
TDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- NIB merupakan pengesahan TDP;
. b. NIB.
PRESIDEN
-t7-
- NIB sebagai TDP berlaku selama jangka waktu keberlakuan NIB;
- Lembaga OSS merupakan kantor tempat pendaftaran perusahaan; dan
- basis data (data basel perusahaan pada NIB merupakan data dan akta yang sah untuk pemenuhan persyaratan pendaftaran perusahaan.
Pasal 28
Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pasal 29
(1) Dalam hal Pelaku Usaha akan mempekerjakan tenaga
kerja asing, Pelaku Usaha mengajukan pengesahan RPTKA. l2l Pelaku Usaha dalam rangka pengajuan pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengisi data pada laman OSS berupa:
- alasan penggunaan tenaga kerja asing;
- jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan; jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing; c.
- penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan; dan jumlah tenaga kerja asing. e.
(3) Berdasarkan data pengajuan RPTKA sebagaimana
dimaksud pada ayat (2]l, sistem OSS memproses pengesahan RPTKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
Pasal 30
(1) Lembaga OSS setelah menerbitkan NIB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24, sekaligus memberikan informasi mengenai fasilitas fiskal yang akan didapat oleh Pelaku Usaha sesuai bidang usaha dan besaran rencana penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pelaksanaan pemberian fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Penerbitan Izin Usaha dan Penerbitan Izin Komersial atau Operasional Berdasarkan Komitmen
Pasal 3 I
(1) Izin Usaha wqiib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah
mendapatkan NIB.
(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- Pelaku Usaha yang tidak memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/ atau kegiatan; atau
- Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan.
(3) Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk
menjalankan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
- Pelaku Usaha yang telah memiliki atau menguasai prasarana; atau
- Pelaku Usaha yang belum memiliki atau menguasai prasarana.
Pasal 32
(1) Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha berdasarkan
Komitmen kepada:
- Pelaku Usaha yang tidak memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a; dan
- Pelaku
PRESIDEN
- Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/ atau kegiatan dan telah memiiiki atau menguasai prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a. (2\ Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha berdasarkan Komitmen kepada Peiaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan prasarana tapi belum memiliki atau menguasai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf b, setelah Lembaga OSS menerbitkan:
- lzinlokasi;
- lzin Lokasi Perairan;
- Izin Lingkungan; dan/atau
- IMB, berdasarkan Komitmen.
Pasal 33
(1) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(21 huruf a diterbitkan oleh Lembaga OSS tanpa Komitmen dalam hal:
tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di lokasi yang telah sesuai peruntukannya menurut RDTR dan/atau rencana umum tata ruang kawasan perkotaan;
tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di lokasi kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, serta kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;
tanah lokasi usaha dan/ atau kegiatan merupakan tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha lain yang telah mendapatkan Izin Lokasi dan akan digunakan oleh Pelaku Usaha;
tanah .
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
- tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan berasai dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sesuai dengan rencana tata ruang kawasan pengembangan tersebut; diperlukan e. tanah lokasi usaha dan/ atau kegiatan untuk perluasan usaha yang sudah berjalan dan letak tanahnya berbatasan dengan lokasi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan; yang f. tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan diperlukan untuk melaksanakan rencana Perizinan Berusaha tidak lebih dari: usaha l) 25 ha (dua puluh lima hektare) untuk dan/ atau kegiatan Pertanian; pembangunan 2) 5 ha (lima hektare) untuk rrmah bagi masyarakat berpenghasilan rendah; atau dan/atau 3) t ha (satu hektare) untuk usaha kegiatan bukan pertanian; atau yang akan g. tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan dipergunakan untuk proyek strategis nasional. (21 Dalam hal Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan menggunakan atau memanfaatkan tanah, Pelaku Usaha mengajukan pertimbangan teknis pertanahan kePada kantor pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan melalui sistem OSS.
(3) Kantor pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
melakukan pemeriksaan dan / atau inventarisasi atas lokasi yang telah diberikan Izin Lokasi.
(4) Berdasarkan pemeriksaan dan/atau inventarisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis kepada Pelaku Usaha paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pengajuan pertimbangan teknis diterima dari sistem OSS. (s) Dalam hal kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kantor pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan persetujuan pertimbangan teknis.
Pasal 34
Izin Lokasi Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (21 huruf b diterbitkan oleh Lembaga OSS tanpa Komitmen dalam hal:
- lokasi usaha dan/ atau kegiatan terletak di lokasi kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, serta kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; yangb. lokasi usaha dan/atau kegiatan merupakan lokasi sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha lain yang telah mendapatkan Izin Lokasi Perairan dan akan digunakan oleh Pelaku Usaha; atauc. lokasi usaha dan/atau kegiatan berasal dari otorita badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sesuai dengan rencana tata ruang kawasan pengembangan tersebut; olehd. lokasi usaha dan/atau kegiatan yang dipergunakan usaha mikro dan usaha kecil; dan/atau yang akan dipergunakane. lokasi usaha dan/atau kegiatan untuk proyek strategis nasional.
Pasal 35
(1) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (2) huruf c tidak dipersyaratkan untuk penerbitan Izin Usaha dalam ha.l: dalam a. lokasi usaha dan/atau kegiatan berada kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, atau kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; atau
- usaha dan/atau kegiatan merupakan usaha mikro dan kecil, usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal, atau usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki UKL-UPL. (2\ Pelaku Usaha yang lokasi usaha dan/atau kegiatan berada dalam kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, atau kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyusun RKL-RPL rinci berdasarkan RKL-RPL kawasan.
(3) RKL-RPL.
PRESIOEN
(3) RKL-RPL rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (21
disetujui oleh pengelola kawasan. {4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan atas RKL-RPL rinci diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (s) Usaha dan/atau kegiatan yang merupakan usaha mikro dan kecil dan usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pengelolaan pemerintahan di bidang perlindungan dan lingkungan hidup.
Pasal 36
IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (21 huruf d tidak dipersyaratkan untuk penerbitan Izin Usaha dalam hal bangunan gedung: kawasana. berada dalam kawasan ekonomi khusus, industri, atau kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, sepanjang pengelola kawasan telah menetapkan pedoman bangunan (estate regulation).
- merupakan proyek pemerintah atau proyek strategis nasional sepanjang telah ditetapkan badan usaha pemenang lelang atau badan usaha yang ditugaskan untuk melaksanakan proyek pemerintah atau proyek strategis nasional.
Pasal 37
(1) Izin Usaha berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha dan{2) Pelaku akan mengembangkan usaha dan/atau kegiatan di wilayah lain, harus tetap memenuhi persyaratan lzirr Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, dan IMB di masing-masing wilayah tersebut.
(3) Pelaku.
PRESIDEN
(3) Pelaku Usaha wajib memperbaharui informasi
pengembangan usaha dan/atau kegiatan pada sistem oss.
Pasal 38
(1) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dapat melakukan kegiatan:
- pengadaan tanah; perubahan luas lahan; b. dan c. pembangunan bangu.nan gedung pengoperasiannya; peralatan atau sarana; d. pengadaan daYa manusia; e. pengadaan sumber
- penyelesaian sertihkasi atau kelaikan; (commisioning); g. pelaksanaan uji coba produksi dan/atau
- pelaksanaanproduksi. (2\ Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 namun belum menyelesaikan:
- Amdal; dan/atau gedung, b. rencana teknis bangunan belum dapat melakukan kegiatan pembangunan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
Pasal 39
Lembaga OSS menerbitkan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen untuk memenuhi:
- standar, sertifikat, dan/atau lisensi; dan/atau
- pendaftaranbarang/jasa, sesuai dengan jenis produk dan/atau jasa yang dikomersialkan oleh Pelaku Usaha melalui sistem OSS.
Pasal 40
sudah Lembaga OSS membatalkan lzin Usaha yang diterbitkan dalam hal Pelaku Usaha tidak menyelesaikan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan/ atau lzir, Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
Pasa1 41 Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan Komitmen dan melakukan pembayaran biaya Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan.
Bagian Keempat Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, dan/atau Izin Mendirikan Bangunan
Paragraf 1 Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi
Pasal 42
permohonan (1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan 10 pemenuhan Komitmen lzin Lokasi paling lama (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin (21 Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat huruf a. (21 Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui Lembaga OSS
dengan menyanpaikan persyaratan pertimbangan teknis pertanahan kepada kantor pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan.
(3) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan kantor pertanahan tempat lokasi usaha
1O dan/atau kegiatan dalam jangka waktu paling lama (sepuluh) Hari untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/ atau kegiatan.
(4) Dalam
PRESIOEN
(4) Dalam hal kantor pertanahan tempat lokasi usaha tidak
memberikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pertimbangan teknis dianggap telah diberikan sesuai permohonan Pelaku Usaha. (s) Pemerintah Daerah kabupaten/ kota tempat lokasi usaha dan/ atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 2 (dua) Hari menyetujui pemenuhan Komitmen Izin lokasi, dalam hal kantor pertanahan:
- memberikan persetujuan dalarn pertimbangan teknis; atau
- lebih dari 10 (sepuluh) Hari tidak memberikan pertimbangan teknis.
(6) Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha
dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 2 (dua) Hari menolak pemenuhan Komitmen lzin Lokasi dalam hal kantor pertanahan memberikan penolakan dalam pertimbangan teknis. (7\ Dalam hal kantor pertanahan dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/ kota tempat lokasi usaha dan/atau
(6) kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
memberikan penolakan, Izin Lokasi dinyatakan batal.
(8) Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak
memberikan persetujuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS efektif berlaku.
Pasal 43
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai lzin Lokasi dan
pertimbangan teknis pertanahan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria. (2\ Peraturan menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 15 (lima belas) Hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 44
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang belum memiliki
RDTR, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan wajib menetapkan RDTR untuk Kawasan Industri atau kawasan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2t Dalam rangka penetapan RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang memberikan bantuan teknis.
Pasal 45
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang penataan ruang menyampaikan rencana tata ruang kabupaten/kota danlatau RDTR kabupaten/kota dalam bentuk digital ke Lembaga OSS. (2t Lembaga OSS memuat rencana tata ruang kabupaten/kota dan/atau RDTR kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem OSS.
(3) Rencana tata ruang kabupaten/kota dan/atau RDTR
(21 kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat menjadi dasar penetapan tempat lokasi usaha dan/ atau kegiatan dalam penerbitan Izin Lokasi.
Pasal 46
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang mengatur mengenai Izin Lokasi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Peraturan ini atau tidak diatur secara khusus dalam Pemerintah ini.
Paragraf 2
PRESIDEN
Paragraf 2 Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi Perairan
Pasai 47 Izin Lokasi Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (21 huruf b diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan di sebagian perairan di wilayah pesisir dan/atau pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan puiau-pulau kecil.
Pasal 48
(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan
pemenuhan Komitmen Izin Lokasi Perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS menerbitkan lzirt Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b. (21 Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui Lembaga OSS
dengan menyampaikan persyaratan Izin Lokasi Perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kelautan dan perikanan atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari menyetujui atau menolak pemenuhan Komitmen Izin Lokasi Perairan.
(4) Dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan penolakan, Izin Lokasi Perairan dinyatakan batal.
(5) Dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan atau Pemerintah Daerah tidak memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Izin Lokasi perairan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS efektif berlaku.
Pasal 49
(1) Dalam rangka penyelesaian Komitmen lzin Lokasi
Perairan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 menggunakan data rencana tata ruang laut nasional, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana zonasi kawasan strategis nasional, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, rencana zonasi kawasan antar wilayah, dan/atau data kebijakan satu peta (21 Penggunaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penggunaan data secara bersama (datct sharing) dan terintegrasi secara elektronik (online).
Paragraf 3 Pemenuhan Komitm en lzin Lingkungan
Pasal 50
Pelaku Usaha wajib memenuhi Komitmen lzin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c dengan melengkapi:
- UKL-UPL; atau
- dokumen Amdal.
Pasal 51
(1) Pelaku Usaha wajib melengkapi UKL-UpL sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5O huruf a sesuai formulir UKL- UPL.
(2) Formulir UKL-UPL sebagaimana dirnaksud pada ayat (1)
memuat:
- deskripsi rinci rencana usaha dan/atau kegiatan;
- dampak lingkungan yang akan terjadi; dan
- program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
(3) Formulir . .
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO NESIA
(3) Formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk masing-masing sektor bidang usaha dan/atau kegiatan seteiah mendapat pertimbangan dari menteri atau pimpinan lembaga pembina sektor bidang usaha dan/ atau kegiatan terkait.
Pasal 52
(r) Dalam rangka pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a Pelaku Usaha melalui Lembaga OSS mengajukan UKL-UPL kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin Lingkungan.
(2) Pengajuan UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diumumkan di sistem OSS.
Pasal 53
(1) Menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota melakukan pemeriksaan atas UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 ayat (1) paling lama 5 (lima) Hari sejak disampaikan oleh Pelaku Usaha.
(2) Dalam ha1 hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak terdapat perbaikan UKL-UPL, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, dan bupati/wali kota menetapkan persetujuan rekomendasi UKL-UPL dan menyampaikannya kepada Pelaku Usaha melalui sistem OSS.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdapat perbaikan UKL-UPL, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, dan bupati/wali kota menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Pelaku Usaha melalui sistem OSS.
(4) Pelaku
PRESIDEN
(4) Pelaku Usaha wajib melakukan perbaikan UKL-UPL dan
menyampaikan kepada menteri yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gu.bernur, dan bupati/wali kota melalui sistem OSS paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya hasil pemeriksaan. (s) Berdasarkan perbaikan UKL-UPL yang disampaikan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, dan bupati/wali kota menetapkan persetujuan rekomendasi UKL-UPL dan menyampaikannya kepada Pelaku Usaha melalui OSS.
(6) Penetapan persetqluan rekomendasi UKL-UPL
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (5) merupakan pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan. (7\ Dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, dan bupati/wali kota tidak menetapkan persetujuan rekomendasi UKL-UPL dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) persetujuan rekomendasi UKL-UPL dan Komitmen lzin Lingkungan dianggap telah dipenuhi.
Pasal 54
(1) Pelaku Usaha wajib melengkapi dokumen Amdai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf b. (21 Penyusunan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mulai dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak l,embaga OSS menerbitkan lzin Lingkungan.
(3) Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui kegiatan:
- penyusunan Andal dan RKL-RPL;
- penilaian Amdal dan RKL-RPL; dan
- keputusankelayakan.
Pasal 55
PRESIOEN
(r) Pelaku Usaha dalam pen5rusunan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam pasal 54, mengikutsertakan masyarakat yang terkena dampak. (21 Pelaku Usaha selain mengikutsertakan masyarakat yang terkena dampak, dapat pula melibatkan pe-eihati lingkungan hidup.
(3) Pengikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan/atau pemerhati lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaliukan melalui:
- pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan; dan
- konsultasi publik. (41 Pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan melalui laman OSS, media massa, dan/atau pada lokasi usaha dan/atau kegiatan. (s) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu 5 (lima) Hari terhitung sejak pengumuman rencaha usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan.
(6) Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) disampaikan secara tertulis atau melalui Lembaga OSS kepada Pelaku Usaha dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di biiang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, _dan guberriur, atau bupati/waii kota.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengikutsertaan masyarakat dalam penyusunan Amdal diatur dalam peraturan menteri yang minye lenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 56
(1) Pelaku Usaha menyusun Andal dan RKL-RPL
berdasarkan formulir kerangka acuan.
(2) Formulir
q,D
PRESIDEN
- 32'
(2) Formulir kerangka acuan sebagaimana dimaksud pada
ditetalpkan dengan peraturan menteri yang .y.t (t) ,i"rry.i".rgg"rukitt uru"at pemerintahan..di bidang hidup untuk dan pengelolaan lingkungan- fertinauri{an sektor-bidang usaha setelah mendapat t."i.tg-i"i"g a.ti menteri atau pimpinan f.iiii""g."- lembaga pembina sektor bidang usaha terkait'
Pasal 57
(1) Andal dan RKL-RPL yang telah disusun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 diajukan kepada: menyelenggarakan urusan a. menteri yang p.*".l"t.fr.i-, di bidang perlindungan {11 lingkungan hidup melalui Komisi Penilai i."g"fof""" kerangka acuan yang dinilai Amdal Pusat, ,-,t tuf oleh Komisi Penilai Amdal Pusat;
- gubernur melalui Komisi Penilai .lldll-'-pfl,":l dinilai oleh Komisi untuk kerangka acuan Yang Penilai Amdal Provinsi; atau Amdal Penilai Komisi melalui bupati/walikota c.- dinilai yang acuan kerangka t.Urputen/kota, untuk oleh Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota' Amdal melakukan penilaian Andal dan t2) Komisi Penilai RKL-RPL sesuai dengan kewenangannya'
. Pasal 58
(1) Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
rekomendasi hasil penilaian Andal dan i?-**"vu*paikan urusan RKL-RPL kepada menteri yang-petlit'dttt'gat'menyelenggarakan di bidang - ;;;";i;,;;; dan pengelolaan kota g,rl"it'", atau .bupati/wali iit gf.""ga" rria"p, sesuai kewenangannya. RKL-RPL (21 Rekomendasi hasil penilaian Andal dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: kelayakan lingkungan; atau a. rekomendasi ketidaklayakan lingkungan ' b. rekomendasi
(3) Dalam
PRES IOEN
(3) Dalam hal rapat Komisi Penilai Amdal menyatakan bahwa
dokumen Andal dan RKL-RPL perlu diperbaiki, Komisi Penilai Amdal mengembalikan dokumen Andal dan RKL- RPL kepada Pelaku Usaha selaku pemrakarsa untuk diperbaiki.
Pasal 59
(1) Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan dokumen
Andal dan RKL-RPL sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1). (21 Berdasarkan dokumen Andal dan RKL-RPL yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Penilai Amdal melakukan penilaian akhir terhadap dokumen Andal dan RKL-RPL.
(3) Komisi Penilai Amdal menyampaikan hasil penilaian
akhir berupa rekomendasi hasil penilaian akhir kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan iingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
Pasal 61
Jangka waktu penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, penyampaian rekomendasi hasil penilaian Andai dan RKL- RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, penilaian akhir serta penyampaian hasil penilaian akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dan penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 62
(1) Dalam hal Pelaku Usaha dalam usaha dan/atau
kegiatannya akan membangun pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, penyusunan dokumen Amdal atau UKL-UPL sekaligus dilakukan dengan pen)rusunan analisis dampak lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. (2t Hasil analisis dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimuat dalam Amdal atau UKL-UPL merupakan hasil analisis dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 63 .
PRESIDEN
Dalam hal Pelaku Usaha memerlukan izrn di bidang pengelolaan lingkungan hidup untuk kegiatan:
- menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau menimbun bahan berbahaya dan beracun dan pen)rusunan dokumen Amdal dilakukan termasuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
- pembuangan air limbah ke laut;
- pembuangan air limbah ke sumber air; dan/atau
- memanfaatkan air limbah untuk aplikasi ke tanah, izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup tersebut diintegrasikan ke dalam Izin Lingkungan.
Pasal 64
Pengintegrasian izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup tersebut ke dalam Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dilakukan melalui:
- mekanisme penyusunan dan penilaian Amdal atau UKL- UPL pada tahap perencanaan usaha dan/atau kegiatan; atau
- perubahan Izin Lingkungan.
Pasal 65
Lembaga OSS mengumumkan Izin Lingkungan yang telah diterbitkan di sistem OSS dan dalam hal dipandang perlu dapat pula dimuat dalam media lainnya sesuai kebutuhan.
Pasal 66
(1) Pelaku Usaha wajib mengajukan permohonan perubahan
Izin Lingkungan, apabila usaha dan/atau kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan. (21 Perubahan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perubahan kepemilikan usaha dan/atau kegiatan;
- perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
- perubahan .
PRES IDEN
- perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup yang memenuhi kriteria:
- perubahan dalam penggunaan alat-alat produksi yang berpengaruh terhadap Iingkungan hidup;
- penambahan kapasitas produksi;
- perubahan spesilikasi teknik yang memengaruhi lingkungan;
- perubahan sarana usaha dan/atau kegiatan;
- perluasan lahan dan bangunan usaha dan/atau kegiatan;
- perubahan waktu atau durasi operasi usaha dan/atau kegiatan;
- usaha dan/atau kegiatan di dalam kawasan yang belum tercakup di dalam Izin Lingkungan;
- terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau
- terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan;
- terdapat perubahan dampak dan/atau risiko terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan; dan/atau
- tidak dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Izin Lingkungan.
(3) Pengajuan permohonan perubahan lzin Lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e, disampaikan kepada Lembaga OSS.
(4) l,embaga OSS menerbitkan perubah an lzio Lingkungan
kepada Pelaku Usaha berdasarkan Komitmen.
(5) Pelaku
PRESIDEN
(s) Pelaku Usaha wajib memenuhi Komitmen lzirt Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c melalui:
- penJrusunan dan penilaian dokumen Amdal baru; atau
- penyampaian dan penilaian terhadap adendum Andal dan RKL-RPL.
(6) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen Amdal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 sampai dengan
Pasal 65 berlaku secara mutatis mutandis terhadap
dokumen Amdal baru atau adendum Andal dan RKL-RPL.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria perubahan
usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara perubahan keputusan kelayakan lingkungan hidup, perubahan Rekomendasi UKL-UPL, dan penerbitan perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 67
(1) Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan usaha
dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a, Lembaga OSS atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya menerbitkan perubahan lzin Lingkungan.
(2) Dalam hal terjadi perubahan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menyampaikan laporan perubahan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota melalui sistem OSS.
(3) Berdasarkan .
PRESIDEN
(3) Berdasarkan laporan penrbahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Lembaga OSS atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya menerbitkan perubahan Izin Lingkungan.
Pasal 68
(1) Proses permohonan dan penerbitan lzin Lingkungan,
pen1rusunan dokumen Amdal, serta UKL-UPL, dilakukan melalui sistem OSS. (2t Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup membangun dan mengembangkan sistem untuk mendukung pelaksanaan sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup
juga profesi yang bersertilikasi atau badan usaha yang berkaitan dengan pen5rusunan dokumen Amdal dan UKL- UPL.
Pasal 69
(1) Terhadap usaha dan/atau kegiatan yang merupakan
usaha mikro dan kecil dan usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki UKL-UPL, Pelaku Usaha membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. (21 Usaha dan/atau kegiatan yang merupakan usaha mikro dan kecil dan usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusar pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 70
Pemrakarsa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 20l2 terrtalrrg Izin Lingkungan, harus dimaknai sebagai Pelaku Usaha.
Pasal 71
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tal:un 2Ol2 tentang pen1rusunan lzin Lingkungan yang mengatur mengenai dokumen Amdal dan UKL-UPL, penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL, serta permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Peraturan ini atau tidak diatur secara khusus dalam Pemerintah ini.
Paragraf 4 Pemenuhan Komitmen Izin Mendirikan Bangunan Gedung
Pasat72 (l) Dalam rangka pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf d, Pelaku Usaha melalui Lembaga OSS mengajukan penyelesaian IMB kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak Lembaga OSS menerbitkan IMB. (21 Dalam hal IMB memerlukan penyelesaian dokumen Amdal, Pelaku Usaha mengajukan penyelesaian IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak Komitmen Amdal dipenuhi.
(3) Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Pelaku Usaha dengan melengkapi:
tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah;
data .
PRESIDEN
40
- data pemilik bangunan gedung; dan
- rencana teknis bangunan gedung, (41 Dalam hal IMB memerlukan persyaratan Amdal, pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disesuaikan dengan penyelesaian dokumen Amdal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (s) Rencana teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c harus mendapatkan pertimbangan teknis dari:
- tim ahli bangunan gedung atau profesi ahli bangunan gedung dalam hal IMB memerlukan persyaratan Amdal, bangunan gedung merupakan bangunan tidak sederhana untuk kepentingan umum, dan bangunan gedung khusus;
- profesi ahli bangunan gedung dalam hal IMB tidak memerlukan persyaratan Amdal.
(6) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a termasuk pertimbangan teknis sektor sesuai
dengan fungsi bangunan gedung.
Pasal 73
(l) Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyampaikan surat keterangan rencana kabupaten/kota dalam bentuk digital ke Lembaga OSS. (21 Lembaga OSS memuat surat keterangan rencana kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem OSS.
(3) Surat keterangan rencana kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penyusunan rencana teknis bangunan gedung untuk kegiatan berusaha.
Pasal 74
4t-
Pasal74
(1) Tim ahli bangunan gedung sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO2 tentang Bangunan Gedung, harus dimaknai sebagai tim ahli bangunan gedung atau profesi ahli bangunan gedung bersertifikat. (21 Profesi ahli bangunan gedung bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung.
Pasal 75
(1) Dalam rangka pengoperasian bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c pemilik bangunan gedung wajib memiliki sertifikat laik fungsi. (21 Sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Lembaga OSS berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung oleh profesi ahli bangunan gedung bersertifikat paling lama 3 (tiga) Hari.
Pasal 76
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO2 tentang Bangunan Gedung yang mengatur mengenai IMB dan sertifikat laik fungsi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini atau tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Kelima .
PRESIDEN
42
Bagran Kelima Pembayaran Biaya Perizinan Berusaha
Pasal TT
(1) Segala biaya Perizinan Berusaha yang merupakan:
- penerimaan negara bukan pajak;
- bea masuk dan/atau bea keluar;
- cukai; dan/atau
- pajak daerah atau retribusi daerah, wajib dibayar oleh Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh Pelaku Usaha sebagai bagian dari pemenuhan Komitmen.
(3) Peiaku Usaha yang telah meiakukan pembayaran biaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengunggah bukti pembayaran ke dalam sistem OSS. (41 Pelaksanaan pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat difasilitasi melalui sistem OSS. (s) Pelaku Usaha yang tidak melakukan kewajiban pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional yang telah diberikan dinyatakan batal.
Bagian Keenam Fasilitasi Perizinan Berusaha
Pasal 78
(1) Lembaga OSS, kementerian, Iembaga, dan Pemerintah
Daerah memberikan fasilitasi Perizinan Berusaha kepada Pelaku Usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah. (21 Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
pelayanan informasi yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha; dan
bantuan .
PRESIDEN
- bantuan untuk mengakses laman OSS datam rangka mendapatkan Perizinan Berusaha.
(3) Dalam rangka memberikan fasilitasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Lembaga OSS, kementerian, lembaga, dan Pemerintah Daerah menyediakan tempat pelayanan dan petugas.
(4) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dikenakan biaya.
Bagian Ketujuh Masa Berlaku Perizinan Berusaha
Pasal 79
(1) Izin Usaha berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan
usaha dan/atau kegiatannya, kecuali diatur lain dalam undang-undang. (21 Izin Komersial atau Operasional berlaku sesuai dengan j angka waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing izin.
Pasal 80
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki Perizinan Bemsaha,
dapat mengembalikannya kepada menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sebelum jangka waktu Perizinan Berusaha berakhir. (2t Pengembalian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pelaku Usaha yang melekat dalam Perizinan Benrsaha tersebut.
Bagian Kedelapan Pengawasan atas Pelaksanaan Perizinan Berusaha
Pasal 81
(l) Kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan atas:
pemenuhan Komitmen;
pemenuhan
pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi dan/atau pendaftaran; dan/atau
usaha dan/atau kegiatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. pengawasan sebagaimana dimaksudl2l Dalam hal hasil pada ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
berupa:
- peringatan;
- penghentian sementara kegiatan berrrsaha;
- pengenaan denda administratif; dan/atau
- pencabutan Perizinan Berusaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan melalui sistem OSS oleh kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah kepada Lembaga OSS. (s) Lembaga OSS berdasarkan penyampaian kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan penghentian sementara atau pencabutan Perizinan Berusaha.
Pasal 82
(1) Kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah
dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dapat bekerja sama dengan profesi sesuai dengan bidang pengawasan yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah. (21 Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan bidang yang diperlukan.
Pasal 83
(l) Menteri, pimpinan lembaga, gubernur dan/atau bupati/wali kota wajib melakukan pengawasan terhadap aparatur sipil negara dalam pelaksanaan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2t Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam
pelaksanaan Perizinan Berusaha, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.
Pasal 84
(1) Dalam rangka percepatan pelayanan berusaha melalui
sistem OSS dilakukan reformasi peraturan Perizinan Berusaha. (21 Reformasi peraturan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pengaturan kembali jenis perizinan, pendaftaran, rekomendasi, persetujuan, penetapan, standar, sertilikasi, atau lisensi;
- penahapan untuk memperoleh perizinan; dan
- pemberlakuan Komitmen pemenuhan persyaratan.
(3) Pengaturan kembali jenis perizinan, pendaftaran,
rekomendasi, persetujuan, penetapan, standar, sertifikasi, atau lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilakukan melalui:
- pengklasifikasian;
- penghapusan;
- penggabungan;
- perubahan nomenklatur; atau
- penyesuaian persyaratan.
(4) Penahapan
PRESIOEN
(4) Penahapan untuk memperoleh perizinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
- Pendaftaran;
- pemberian Izin Usaha; dan
- pemberian lzin Komersial atau Operasional. (s) Pemberlakuan Komitmen pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan Izin Usaha atau lzin Komersial atau Operasional yang telah diterbitkan.
Pasal 85
Pelaksanaan reformasi peraturan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 terdiri atas Perizinan Berusaha pada:
sektor ketenagalistrikan;
sektor pertanian;
sektor lingkungan hidup dan kehutanan;
sektor pekerjaan umum dan perumahan ralqrat; sektor kelautan dan perikanan; sektor kesehatan; sektor obat dan makanan; sektor perindustrian; sektor perdagangan; sektor perhubungan; sektor komunikasi dan informatika; sektor keuangan; sektor pariwisata; sektor pendidikan dan kebudayaan; sektor pendidikan tinggi;
sektor agama dan keagamaan;
sektor ketenagakerjaan;
sektor kepolisian;
sektor perkoperasian dan usaha mikro, kecil, menengah; dan
sektor .
t,',?o=f; R E P u JtTnt * . r, o
- sektor ketenaganukliran, yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 86
(1) Pelaksanaan Perizinan Berusaha yang tidak termasuk
dalam Pasal 85 dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sektor bersangkutan. (21 Menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian melakukan evaluasi dan reformasi atas peraturan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 87
Ketentuan Perizinan Berusaha pada sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diatur dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 88
(1) Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini,
menteri dan pimpinan lembaga men5rusun dan menetapkan standar Perizinan Berusaha di sektornya masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Standar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha.
(3) Menteri dan pimpinan lembaga dalam men5rusun standar
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi dengan menteri dan pimpinan lembaga lain.
(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
difasilitasi oleh menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian.
(5) Standar
PRESIDEN
(s) Standar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan paling lama 15 (lima belas) Hari sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 89
(1) Dalam rangka peiaksanaan standar Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota mencabut dan menyatakan tidak berlaku seluruh peraturan dan/atau keputusan yang mengatur mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangannya, yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini. l2l Pencabutan peraturan dan/atau keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 15 (lima belas) Hari sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Kesatu Sistem Online Single Submission
Pasal 90
(1) Pemerintah Pusat membangun, mengembangkan, dan
mengoperasionalkan sistem OSS. (2t Sistem OSS terintegrasi dan menjadi gerbang (gatewagl dari sistem pelayanan pemerintahan yang telah ada pada kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah.
(3) Sistem OSS menjadi acuan utama (single reference) dalam
pelaksanaan P eizinan Berusaha.
(4) Dalam hal kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah
provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota memiliki lebih dari 1 (satu) sistem perizinan elektronik, maka sistem OSS melakukan integrasi pada 1 (satu) pintu sistem perizinan elektronik yang ditentukan oleh kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.
Pasal 91
PRESIOEN
Pasal 92
(u Perangkat sistem OSS meliputi:
- perangkat keras;
- perangkat lunak; jaringan; dan c.
- perangkatpendukung. (2t Perangkat sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beroperasi secara penuh selama 24 (dta puluh empat)
jam.
(3) Perangkat sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat
(l) harus memiliki cadangan perangkat yang beroperasi secara berkesinambungan untuk menjaga kelangsungan operasional sistem OSS.
(4) Perangkat sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat
(l) disediakan oleh Lembaga OSS, kementerian, Iembaga, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/ kota secara mandiri. (s) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika menetapkan standar perangkat sistem OSS.
Bagian Kedua Lembaga Online Single Submrlssion
Pasal 93
Sistem OSS dikelola oleh Lembaga OSS.
Pasal 94
(1) Lembaga OSS berdasarkan Peraturan Pemerintah ini,
berwenang untuk:
menerbitkan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS; peitzinan b. menetapkan kebijakan pelaksanaan Berusaha melalui sistem OSS;
menetapkan .
PRESIDEN
- menetapkan petunjuk pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha pada sistem OSS;
- mengelola dan mengembangkan sistem OSS; dan
- bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem OSS. (21 Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berkoordinasi dengan menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan/atau bupati/wali kota.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat difasilitasi oleh menteri koordinator yang(21
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian.
Bagian Ketiga Pendanaan Sistem Online Single Sr.rbmission
Pasal 95
(l) Pendanaan pembangunan dan pengembangan sistem OSS dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (21 Pendanaan pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS pada kementerian/lembaga dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Pendanaan pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui
sistem OSS pada Pemerintah Daerah provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi.
(4) Pendanaan pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui
sistem OSS pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
Pasal 96
Pendanaan pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 mencakup:
- penyediaan peralatan untuk pelaksanaan sistem OSS;
- jaringan sistem OSS; dan
- sumber daya manusia untuk pelaksanaan sistem OSS.
PRESIDEN
MEI.ALUI ONLINE SINGLE SUBMISffOIV
Pasal 97
(1) Pemerintah Pusat dapat menetapkan insentif atau
mengenakan disinsentif bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS.
(2) Insentif bagi kementerian/ lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tambahan anggaran dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Insentif bagi pemerintah daerah provinsi atau
Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Dana Insentif Daerah berdasarkan penilaian atas kinerja pelayanan pelaksanaan berusaha.
(4) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. (s) Disinsentif bagi kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengurangan anggaran dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Disinsentif bagi Pemerintah Daerah provinsi atau
Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penundaan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang menjadi hak daerah bersangkutan dan bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Penundaan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi
Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan setelah mempertimbangkan besaran penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil, sanksi pemotongan dan/atau penundaan lainnya, serta kapasitas fiskal daerah yang bersangkutan.
(8) Ketentuan
m PRESIDEN
(8) Ketentuan pelaksanaan insentif dan disinsentif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
MELALUI ONLINE SINGLE SUBMISSIOff
Pasal 98
(l) Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota wajib menyelesaikan hambatan dan permasalahan dibidangnya dalam pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam hal peraturan perundang-undangan belum mengatur atau tidak jelas mengatur kewenangan untuk penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan sistem OSS, menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota berwenang untuk menetapkan keputusan dan/atau melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan dimaksud sepanjang sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
(1) Dalam hal terdapat laporan dan/atau pengaduan dari
masyarakat kepada menteri, pimpinan lembaga, gubemur, atau bupati/wali kota sebagai pelaksana sistem OSS atau kepada Kejaksaan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan tvewenang dalam pelaksanaan sistem OSS, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan.
(2) Dalam
PRESIOEN
(21 Dalam hal laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kejaksaan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia meneruskan/ menyampaikan laporan masyarakat tersebut kepada menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota untuk dilakukan pemeriksaan.
(3) Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali
kota memeriksa laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat, baik yang diterima oleh kementerian, lembaga, atau Pemerintah Daerah bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maupun yang diteruskan oleh Kejaksaan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak laporan masyarakat diterima. padal4l Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (3) ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk melakukan pemeriksaan/ audit lebih lanjut dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari. (s) Hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
- kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara;
- kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara; atau
- tindak pidana yang bukan bersifat administratif.
(6) Dalam hal hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah berupa kesalahan administrasi yang tidak menimbuikan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, penyelesaian dilakukan melalui penyempurnaan administrasi paling lambat 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah disampaikan.
(7) Dalam .
PRESIDEN
(7t Dalam hal hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah berupa kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, penyelesaian dilakukan melalui penyempurnaan administrasi dan pengembalian kerugian negara paling lambat 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah . disampaikan.
(8) Penyelesaian hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pimpinan dan ayat {71 disampaikan oleh menteri, lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Kejaksaan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah disampaikan. (e) Dalam hal hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah berupa tindak pidana yang bukan bersifat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah disampaikan, menyampaikan kepada Kejaksaan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SANKSI
Pasal 100
(1) Gubernur dan bupati/wali kota yang tidak memberikan
pelayanan pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional sesuai OSS kepada Pelaku Usaha yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan terkait dikenai sanksi.
(2) Sanksi .
PRESIDEN
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
teguran tertulis kepada:
- gubernur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan
- bupati/wali kota oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing paiing lama 2 (dua) Hari.
(4) Dalam hal gubernur dan bupati/wali kota tidak
memberikan pelayanan pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan/ atau Izin Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disampaikan 2 (dua) kali bertunrt-turut:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri mengambil alih penyelesaian pemenuhan Komitmen lzin Usaha dan/ atau Izin Komersial atau Operasional yang menjadi kewenangan gubernur dan melimpahkannya kepada Lembaga OSS; atau
- gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengambil alih penyelesaian pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional yang menjadi kewenangan bupati/wali kota dan meiimpahkannya kepada lembaga OSS.
Pasal 101
(1) Menteri, pimpinan lembaga, gubemur, dan/atau bupati/
wali kota mengenakan sanksi kepada pejabat yang tidak memberikan pelayanan OSS sesuai standar OSS. (2t Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.
PRES IDEN
Pasal 102
Penggunaan data OSS antarkementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian Perizinan Berusaha melalui sistem OSS, tidak dikenakan biaya.
Pasal 103
Perizinan Berusaha yang telah diajukan oleh Pelaku Usaha sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan belum diterbitkan Perizinan Berusahanya, diproses melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 104
Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha dan/atau lzin Komersial atau Operasional sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dan memerlukan lzin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional yang baru untuk pengembangan usaha, diatur ketentuan sebagai berikut:
- pengajuan dan penerbitan Perizinan Berusaha untuk pengembangan usaha dan/atau kegiatan atau komersial atau operasional dilakukan melalui sistem OSS dengan melengkapi data, Komitmen, dan/atau pemenuhan Komitmen sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
- lzin Usaha dan/atau lzin Komersial atau Operasional yang telah diperoleh dan masih berlaku sesuai bidang usaha dan/atau kegiatan tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem OSS;
- Pelaku Usaha diberikan NIB sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
BAB xI
PRESIDEN
Pasal 105
(l) Dalam hal Lembaga OSS belum dapat melaksanakan pelayanan Perizinan Berusaha dan pengelolaan sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, pelayanan Perizinan Berusaha dan pengelolaan sistem OSS dimaksud dilaksanakan oleh kementerian koordinator yang menyelenggarakan urusarl pemerintahan di bidang perekonomian. (21 Pelayanan Perizinan Berusaha dan pengelolaan sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya pengalihan pengelolaan sistem OSS kepada lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal berdasarkan keputusan menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian.
Pasal 106
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelayanan Perizinan Berusaha dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini atau tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 107
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar .
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2018
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2018
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Hukum dan Perundang-undangan,
ilvanna Djaman
PRES IDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, perlu menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2074 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indoncsia Nomor 47241;
Undang-undang
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kaii diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
