PP
PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Pasal 7
BAB 2 — JENIS, PEMOHON, DAN PENERBIT PERIZINAN BERUSAHA
Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3) huruf a merupakan perseroan terbatas sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang tentang perseroan terbatas, yang telah disahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
