PP
PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Pasal 6
BAB 2 — JENIS, PEMOHON, DAN PENERBIT PERIZINAN BERUSAHA
(l) Pemohon Perizinan Berusaha terdiri atas:
- Pelaku Usaha perseorangan; dan
- Pelaku Usaha non perseorangan. (2\ Pelaku Usaha perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan orang perorangan penduduk Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum.
(3) Pelaku Usaha non perseorangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) huruf b terdiri atas:
- perseroan terbatas;
- perusahaan umum;
- perusahaan umum daerah;
- badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara;
- badan layanan umum;
- lembaga penyiaran; badan usaha yang didirikan oleh yayasan; C.
- koperasi;
- persekutuan komanditer (commanditaire uennootschap);
- persekutuan lirma (uenootschap onderfirmal; dan
- persekutuanperdata.
