Pasal 35
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA
(1) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (2) huruf c tidak dipersyaratkan untuk penerbitan Izin Usaha dalam ha.l: dalam a. lokasi usaha dan/atau kegiatan berada kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, atau kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; atau
- usaha dan/atau kegiatan merupakan usaha mikro dan kecil, usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal, atau usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki UKL-UPL. (2\ Pelaku Usaha yang lokasi usaha dan/atau kegiatan berada dalam kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, atau kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyusun RKL-RPL rinci berdasarkan RKL-RPL kawasan.
(3) RKL-RPL.
PRESIOEN
(3) RKL-RPL rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (21
disetujui oleh pengelola kawasan. {4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan atas RKL-RPL rinci diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (s) Usaha dan/atau kegiatan yang merupakan usaha mikro dan kecil dan usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pengelolaan pemerintahan di bidang perlindungan dan lingkungan hidup.
