PP
PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Pasal 34
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA
Izin Lokasi Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (21 huruf b diterbitkan oleh Lembaga OSS tanpa Komitmen dalam hal:
- lokasi usaha dan/ atau kegiatan terletak di lokasi kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, serta kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; yangb. lokasi usaha dan/atau kegiatan merupakan lokasi sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha lain yang telah mendapatkan Izin Lokasi Perairan dan akan digunakan oleh Pelaku Usaha; atauc. lokasi usaha dan/atau kegiatan berasal dari otorita badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sesuai dengan rencana tata ruang kawasan pengembangan tersebut; olehd. lokasi usaha dan/atau kegiatan yang dipergunakan usaha mikro dan usaha kecil; dan/atau yang akan dipergunakane. lokasi usaha dan/atau kegiatan untuk proyek strategis nasional.
