Pasal 33
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA
(1) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(21 huruf a diterbitkan oleh Lembaga OSS tanpa Komitmen dalam hal:
tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di lokasi yang telah sesuai peruntukannya menurut RDTR dan/atau rencana umum tata ruang kawasan perkotaan;
tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di lokasi kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, serta kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;
tanah lokasi usaha dan/ atau kegiatan merupakan tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha lain yang telah mendapatkan Izin Lokasi dan akan digunakan oleh Pelaku Usaha;
tanah .
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
- tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan berasai dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sesuai dengan rencana tata ruang kawasan pengembangan tersebut; diperlukan e. tanah lokasi usaha dan/ atau kegiatan untuk perluasan usaha yang sudah berjalan dan letak tanahnya berbatasan dengan lokasi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan; yang f. tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan diperlukan untuk melaksanakan rencana Perizinan Berusaha tidak lebih dari: usaha l) 25 ha (dua puluh lima hektare) untuk dan/ atau kegiatan Pertanian; pembangunan 2) 5 ha (lima hektare) untuk rrmah bagi masyarakat berpenghasilan rendah; atau dan/atau 3) t ha (satu hektare) untuk usaha kegiatan bukan pertanian; atau yang akan g. tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan dipergunakan untuk proyek strategis nasional. (21 Dalam hal Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan menggunakan atau memanfaatkan tanah, Pelaku Usaha mengajukan pertimbangan teknis pertanahan kePada kantor pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan melalui sistem OSS.
(3) Kantor pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
melakukan pemeriksaan dan / atau inventarisasi atas lokasi yang telah diberikan Izin Lokasi.
(4) Berdasarkan pemeriksaan dan/atau inventarisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis kepada Pelaku Usaha paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pengajuan pertimbangan teknis diterima dari sistem OSS. (s) Dalam hal kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kantor pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan persetujuan pertimbangan teknis.
