PP
PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Pasal 32
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA
(1) Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha berdasarkan
Komitmen kepada:
- Pelaku Usaha yang tidak memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a; dan
- Pelaku
PRESIDEN
- Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/ atau kegiatan dan telah memiiiki atau menguasai prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a. (2\ Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha berdasarkan Komitmen kepada Peiaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan prasarana tapi belum memiliki atau menguasai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf b, setelah Lembaga OSS menerbitkan:
- lzinlokasi;
- lzin Lokasi Perairan;
- Izin Lingkungan; dan/atau
- IMB, berdasarkan Komitmen.
