Pasal 30
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA
(1) Lembaga OSS setelah menerbitkan NIB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24, sekaligus memberikan informasi mengenai fasilitas fiskal yang akan didapat oleh Pelaku Usaha sesuai bidang usaha dan besaran rencana penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pelaksanaan pemberian fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Penerbitan Izin Usaha dan Penerbitan Izin Komersial atau Operasional Berdasarkan Komitmen
Pasal 3 I
(1) Izin Usaha wqiib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah
mendapatkan NIB.
(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- Pelaku Usaha yang tidak memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/ atau kegiatan; atau
- Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan.
(3) Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk
menjalankan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
- Pelaku Usaha yang telah memiliki atau menguasai prasarana; atau
- Pelaku Usaha yang belum memiliki atau menguasai prasarana.
