Pasal 20
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA
Pelaksanaan Perizinan Berusaha meliputi:
- Pendaftaran; penerbitan Izin Komersial ataub. penerbitan Izin Usaha dan Operasional berdasarkan Komitmen; pemenuhanc. pemenuhan Komitmen lzin Usaha dan Komitmen Izin Komersial atau Operasional;
- pembayaran biaya;
- fasilitasi;
- masa berlaku; dan
- pengawasan.
Bagian Kedua PendaJtaran
Pasal 2 1
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
melakukan Pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan cara mengakses laman OSS.
(21 Cara .
PRESIDEN
-t4-
(2) Cara mengakses laman OSS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan cara memasukkan:
- NIK dalam hal Pelaku Usaha merupakan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a;
- nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran perseroan terbatas, yayasan/badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, (commanditaire persekutuan komanditer (uenootschap uennootschap), persekutuan lirma onder ftrma, atau persekutuan perdata;
- dasar hukum pembentukan perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum.
Pasal22
(1) Pelaku Usaha perseorangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2L ayat (2) huruf a yang telah mendapatkan akses dalam laman OSS, melakukan Pendaftaran dengan mengisi data paling sedikit:
- nama dan NIK;
- alamat tempat tinggal;
- bidang usaha;
- lokasi penanaman modal;
- besaran rencana penanaman modal;
- rencana penggunaan tenaga kerja;
- nomor kontak usaha dan/ atau kegiatan;
- rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/ atau fasilitas lainnya; dan
- NPWP Pelaku Usaha perseorangan. (2t Pelaku Usaha non perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf b dan huruf c yang telah mendapatkan akses dalam laman OSS, melakukan Pendaftaran dengan mengisi data paiing sedikit:
- nama .
PRESIOEN
pengesahan akta pendirian a. nama dan/ atau nomor atau nomor pendaftaran;
- bidang usaha; jenis penanaman modal; c. penanaman modal, dalam hal terdapat d. negara asal penanaman modal asing; modal; e. lokasi penanaman penanaman modal; f. besaran rencana rencana penggunaan tenaga kerja; C. usaha; h. nomor kontak badan perpajakan, i. rencana permintaan fasilitas kepabeanan, dan/ atau fasilitas lainnya;
- NPWP Pelaku Usaha non perseorangan; dan penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan' k. NIK
(3) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
pendaftaran peserta ayat (2) huruf k menjadi syarat sosial jaminan sosial kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan.
(4) Jenis penanaman modal sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf c, harus diisi sesuai dengan ketentuan mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di penanaman modal.
