Pasal 19
BAB 2 — JENIS, PEMOHON, DAN PENERBIT PERIZINAN BERUSAHA
(1) Pelaksanaan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 termasuk penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga oss. (21 Lembaga OSS berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota menerbitkan Per2inan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penerbitan Perizinan Berusaha oleh Lembaga OSS
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
(4) Dokumen
PRES IDEN
(4) Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disertai dengan Tanda Tangan Elektronik.
(s) Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), berlaku sah dan mengikat berdasarkan hukum serta
merupakan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
(6) Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dicetak @int outl.
Bagian Kesatu Umum
