PP
PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Pasal 18
BAB 2 — JENIS, PEMOHON, DAN PENERBIT PERIZINAN BERUSAHA
(1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya. (2\ Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Perizinan Berusaha yang kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada pejabat lainnya.
