Pasal 17
BAB 2 — JENIS, PEMOHON, DAN PENERBIT PERIZINAN BERUSAHA
(1) Persekutuan perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (3) huruf k merupakan persekutuan perdata yang telah didaftarkan kepada Pemerintah Pusat.
(2) Pendaftaran
PRES IDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
t2
(2) Pendaftaran persekutuan perdata kepada Pemerintah
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendaftaran akta pendirian persekutuan perdata, perubahan anggaran dasar persekutuan perdata, serta pembubaran persekutuan perdata oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran
persekutuan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Bagian Ketiga Penerbit Perizinan Berusaha
