PP
PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Pasal 80
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki Perizinan Bemsaha,
dapat mengembalikannya kepada menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sebelum jangka waktu Perizinan Berusaha berakhir. (2t Pengembalian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pelaku Usaha yang melekat dalam Perizinan Benrsaha tersebut.
Bagian Kedelapan Pengawasan atas Pelaksanaan Perizinan Berusaha
