Pasal 81
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA
(l) Kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan atas:
pemenuhan Komitmen;
pemenuhan
pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi dan/atau pendaftaran; dan/atau
usaha dan/atau kegiatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. pengawasan sebagaimana dimaksudl2l Dalam hal hasil pada ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
berupa:
- peringatan;
- penghentian sementara kegiatan berrrsaha;
- pengenaan denda administratif; dan/atau
- pencabutan Perizinan Berusaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan melalui sistem OSS oleh kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah kepada Lembaga OSS. (s) Lembaga OSS berdasarkan penyampaian kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan penghentian sementara atau pencabutan Perizinan Berusaha.
