PP
PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Pasal 82
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA
(1) Kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah
dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dapat bekerja sama dengan profesi sesuai dengan bidang pengawasan yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah. (21 Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan bidang yang diperlukan.
