PP
PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Pasal 83
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA
(l) Menteri, pimpinan lembaga, gubernur dan/atau bupati/wali kota wajib melakukan pengawasan terhadap aparatur sipil negara dalam pelaksanaan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2t Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam
pelaksanaan Perizinan Berusaha, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.
