PP
PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Pasal 84
BAB 4 — REFORMASI PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR
(1) Dalam rangka percepatan pelayanan berusaha melalui
sistem OSS dilakukan reformasi peraturan Perizinan Berusaha. (21 Reformasi peraturan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pengaturan kembali jenis perizinan, pendaftaran, rekomendasi, persetujuan, penetapan, standar, sertilikasi, atau lisensi;
- penahapan untuk memperoleh perizinan; dan
- pemberlakuan Komitmen pemenuhan persyaratan.
(3) Pengaturan kembali jenis perizinan, pendaftaran,
rekomendasi, persetujuan, penetapan, standar, sertifikasi, atau lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilakukan melalui:
- pengklasifikasian;
- penghapusan;
- penggabungan;
- perubahan nomenklatur; atau
- penyesuaian persyaratan.
(4) Penahapan
PRESIOEN
(4) Penahapan untuk memperoleh perizinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
- Pendaftaran;
- pemberian Izin Usaha; dan
- pemberian lzin Komersial atau Operasional. (s) Pemberlakuan Komitmen pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan Izin Usaha atau lzin Komersial atau Operasional yang telah diterbitkan.
