PP
PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Pasal 85
BAB 4 — REFORMASI PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR
Pelaksanaan reformasi peraturan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 terdiri atas Perizinan Berusaha pada:
sektor ketenagalistrikan;
sektor pertanian;
sektor lingkungan hidup dan kehutanan;
sektor pekerjaan umum dan perumahan ralqrat; sektor kelautan dan perikanan; sektor kesehatan; sektor obat dan makanan; sektor perindustrian; sektor perdagangan; sektor perhubungan; sektor komunikasi dan informatika; sektor keuangan; sektor pariwisata; sektor pendidikan dan kebudayaan; sektor pendidikan tinggi;
sektor agama dan keagamaan;
sektor ketenagakerjaan;
sektor kepolisian;
sektor perkoperasian dan usaha mikro, kecil, menengah; dan
sektor .
t,',?o=f; R E P u JtTnt * . r, o
- sektor ketenaganukliran, yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
