PP
PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Pasal 86
BAB 4 — REFORMASI PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR
(1) Pelaksanaan Perizinan Berusaha yang tidak termasuk
dalam Pasal 85 dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sektor bersangkutan. (21 Menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian melakukan evaluasi dan reformasi atas peraturan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
