PP
PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Pasal 52
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA
(r) Dalam rangka pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a Pelaku Usaha melalui Lembaga OSS mengajukan UKL-UPL kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin Lingkungan.
(2) Pengajuan UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diumumkan di sistem OSS.
