PP
PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Pasal 51
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA
(1) Pelaku Usaha wajib melengkapi UKL-UpL sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5O huruf a sesuai formulir UKL- UPL.
(2) Formulir UKL-UPL sebagaimana dirnaksud pada ayat (1)
memuat:
- deskripsi rinci rencana usaha dan/atau kegiatan;
- dampak lingkungan yang akan terjadi; dan
- program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
(3) Formulir . .
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO NESIA
(3) Formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk masing-masing sektor bidang usaha dan/atau kegiatan seteiah mendapat pertimbangan dari menteri atau pimpinan lembaga pembina sektor bidang usaha dan/ atau kegiatan terkait.
