Pasal 53
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA
(1) Menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota melakukan pemeriksaan atas UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 ayat (1) paling lama 5 (lima) Hari sejak disampaikan oleh Pelaku Usaha.
(2) Dalam ha1 hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak terdapat perbaikan UKL-UPL, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, dan bupati/wali kota menetapkan persetujuan rekomendasi UKL-UPL dan menyampaikannya kepada Pelaku Usaha melalui sistem OSS.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdapat perbaikan UKL-UPL, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, dan bupati/wali kota menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Pelaku Usaha melalui sistem OSS.
(4) Pelaku
PRESIDEN
(4) Pelaku Usaha wajib melakukan perbaikan UKL-UPL dan
menyampaikan kepada menteri yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gu.bernur, dan bupati/wali kota melalui sistem OSS paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya hasil pemeriksaan. (s) Berdasarkan perbaikan UKL-UPL yang disampaikan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, dan bupati/wali kota menetapkan persetujuan rekomendasi UKL-UPL dan menyampaikannya kepada Pelaku Usaha melalui OSS.
(6) Penetapan persetqluan rekomendasi UKL-UPL
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (5) merupakan pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan. (7\ Dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, dan bupati/wali kota tidak menetapkan persetujuan rekomendasi UKL-UPL dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) persetujuan rekomendasi UKL-UPL dan Komitmen lzin Lingkungan dianggap telah dipenuhi.
