PP
PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Pasal 54
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA
(1) Pelaku Usaha wajib melengkapi dokumen Amdai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf b. (21 Penyusunan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mulai dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak l,embaga OSS menerbitkan lzin Lingkungan.
(3) Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui kegiatan:
- penyusunan Andal dan RKL-RPL;
- penilaian Amdal dan RKL-RPL; dan
- keputusankelayakan.
