Pasal 55
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA
PRESIOEN
(r) Pelaku Usaha dalam pen5rusunan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam pasal 54, mengikutsertakan masyarakat yang terkena dampak. (21 Pelaku Usaha selain mengikutsertakan masyarakat yang terkena dampak, dapat pula melibatkan pe-eihati lingkungan hidup.
(3) Pengikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan/atau pemerhati lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaliukan melalui:
- pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan; dan
- konsultasi publik. (41 Pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan melalui laman OSS, media massa, dan/atau pada lokasi usaha dan/atau kegiatan. (s) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu 5 (lima) Hari terhitung sejak pengumuman rencaha usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan.
(6) Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) disampaikan secara tertulis atau melalui Lembaga OSS kepada Pelaku Usaha dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di biiang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, _dan guberriur, atau bupati/waii kota.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengikutsertaan masyarakat dalam penyusunan Amdal diatur dalam peraturan menteri yang minye lenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
