PP
PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Pasal 56
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA
(1) Pelaku Usaha menyusun Andal dan RKL-RPL
berdasarkan formulir kerangka acuan.
(2) Formulir
q,D
PRESIDEN
- 32'
(2) Formulir kerangka acuan sebagaimana dimaksud pada
ditetalpkan dengan peraturan menteri yang .y.t (t) ,i"rry.i".rgg"rukitt uru"at pemerintahan..di bidang hidup untuk dan pengelolaan lingkungan- fertinauri{an sektor-bidang usaha setelah mendapat t."i.tg-i"i"g a.ti menteri atau pimpinan f.iiii""g."- lembaga pembina sektor bidang usaha terkait'
